Koperasi Simpan Pinjam“Bank Keliling” Perampas Harta Rakyat
Koperasi sebagai wadah untuk mensejahterakan dan membangun perekonomian masyarakat dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Kenyataannya Koperasi simpan pinjam seperti ini mulai jarang ditemukan benar-benar 100% murni Koperasi seperti diatas.
Dikutip dari wikipedia yang menjelaskan koperasi sebagai badan hukum Koperasi berbentuk Badan Hukum sesuai dengan Undang-Undang No.12 tahun 1967 ialah: “Organisasi Ekonomi Rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama, berdasarkan asas kekeluargaan.
Mudahnya mendapatkan sertifikasi legalitas badan hukum, yang rentan penyalahgunaan wewenang semestinya dan digunakan oleh oknum tertentu untuk mengeruk harta kekayaan dari masyarakat dengan berkedok koperasi simpan pinjam.alias“Bank Keliling”,
Koperasi simpan pinjam “Bank Keliling” beroperasi sejak lama Melihat keberadaan koperasi simpan pinjam ‘Bank Keliling” berlawanan dengan Prinsip dan azas Koperasi.
Koperasi Simpan Pinjam “Bank Keliling”sudah menjamur dan menyebar ke pelosok desa di Indonesia. Realitas Pemerintah belum sanggup untuk memberantas rentenir modern berkedok koperasi simpan pinjam ini.
Bank keliling memberikan bunga kepada setiap nasabah cukup tinggi sekitar 20%-60%, Bunga ini melampui penetapan bunga perbankan sekitar 2%-3%/ bulan . Meminjam uang di Bank keliling lebih mudah dari perbankan. Ini celah yang harus diperbaiki dalam sistem peminjaman lembaga keuangan. Rata-rata rakyat kecil tidak bisa meminjam kepada pihak perbankan beralasan karena adanya perlu jaminan yang diserahkan kepada pihak perbankan dan Pemerintah harus mau merombak sistem peminjaman dan membentuk lembaga keuangan yang membantu rakyat kecil mendapatkan pinjaman. Dan rakyat kecil hanya meminjam uang untuk keperluan kebutuhan sehari-hari.
Pemerintah belum tindakan pasti tentang pemberantasan koperasi simpan pinjam (Bank Keliling). sekarang menunggu sebuah keputusan dikeluarkan oleh pemerintah untuk memajukan peranan perekonomian masyarakat khususnya rakyat kecil dan bagaimana tidak, Pemerintah belum melakukan tindakan pasti terkait Koperasi simpan pinjam alias Bank keliling. adanya Bank keliling sudah bukan rahasia umum melainkan realita yang ada di masyarakat dimana kemiskinan masih menjadi polemik berkesinambungan. Ironis sekali, Indonesia sebagai negeri kaya raya hasil alam dan bumi, masyarakatnya masih dijajah dalam Perekonomian.
Langkah tepat untuk mengurangi dan mencegah terjadi penyalahgunaan koperasi simpan pinjam adalah tidak memberikan dan mengeluarkan izin pendirian koperasi simpan pinjam ,Secara mudah dan perlu pengkajian ulang. sebelumnya koperasi simpan pinjam terlanjur sudah melakukan penyalahgunaan wewenang langsung saja proses secara hukum yang berlaku di Indonesia. Semoga Indonesia semakin maju dan nasib rakyat kecil semakin baik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar