Selasa, 19 Maret 2013

6 Tips motivasi

Secara ringkas, motivasi adalah semangat pendorong untuk melakukan sesuatu. Berikut ini adalah beberapa tips motivasi yang semoga bermanfaat.
1.  Selalu bersyukur akan apa yang kita dapatkan.
Mungkin hal ini adalah sederhana, namun sangat memotivasi diri kita saat kita terpukul atau terjatuh dengan target-target yang dinanti-nanti dan diharapkan untuk terjadi, tapi faktanya meleset. Pengungkapan syukur melalui 3 cara.
  • Dengan hati. Lihatlah sekeliling kita yang ada dibawah kita. Yakin hal ini akan membuat hati kita lembut dan mensyukuri akan nikmat-nikmat yang oleh sebagian orang tidak dapat menikmatinya.
  • Dengan lisan, dengan ucapkan alhamdulillah. Nikmat yang kita rasakan tidak akan kita peroleh tanpa seijin dari pemilik tubuh kita, pemilik jasad kita, juga pemilik ruh kita. Trus kita ini siapa? Kita adalah makhluk yang diberi pinjaman untuk dapat berkarya, dan membagikan kebahagiaan kepada orang lain.
  • Dengan perbuatan. Syukur dengan membagikan kebahagiaan kepada orang lain. Rasakanlah kebahagiaan yang timbul saat kita dapat melihat kebahagiaan yang muncul melalui tangan kita. Ada rasa menyeruak dalam dada merasakan bahagia meski buliran air mata mengalir tidak terasa. Jika kita pernah merasakannya, ulangi ulangi dan ulangi.
2. Lakukan apa yang kita minati.
Hal ini akan memotivasi kita untuk melakukannya. Karena dengannya kita merasa enjoy, dan dengannya tak kan ada rasa bosan dan letih. Banyak dari saudara kita yang mereka bekerja karena tuntutan, bukan karena mereka menyukainya. Dari hasilnya kita akan tahu mana yang bekerja karena menyukainya, atau bekerja karena tuntutan. Orang bekerja dengan diikuti rasa senang, akan menambahkan detil-detil secara sukarela.

3. Jika tidak seperti yang kita inginkan.
Yakinkan pada diri sendiri, jika posisi ini adalah step awal menuju yang kita inginkan. Tentunya ada hikmahnya. Apapun keadaanannya. Tetap lakukan yang terbaik yang kita bisa, karena itu memperlihatkan kualitas kita.

4. Cermati, perhitungkan, dan tangkap peluang yang ada.
Setiap kita memiliki peluang-peluang menuju sukses. Namun hanya sedikit orang yang mampu memanfaatkan peluang itu. Terkadang kita melihat ada peluang, namun memiliki keterbatasan, misal keterbatasan modal, keterbatasan keahlian dan lain-lain. Itulah gunanya bermasyarakat, adanya berinteraksi, bersosialisasi, dan bertolong-menolong. Dengan bekerja sama tentu akan  menghasilkan yang positif sesuai target dan keinginan bersama. Asah terus kemampuan untuk melihat peluang.

5. Berkumpul dengan orang yang bermotivasi.
Prinsip ini sama dengan istilah penjual minyak wangi akan berbau wangi dengan sendirinya.

6. Selalu dekatkan diri pada Allah.
Adakalanya dalam berusaha mengalami pasang surut. Hambatan dan rintangan dalam melangkah. Pastikan pada diri sendiri bahwa semua itu ada hikmahnya. Mungkin sajakan itu adalah cara Allah untuk mendidik kita. Kita tidak akan dididik seperti di bangku sekolah, tapi kita dididik melalui peristiwa-peristiwa. Kita akan mendapatkan pelajaran dari universitas yang skalanya lebih besar. yaitu universitas kehidupan.

Tidaklah sesuatu berubah jika tidak mulai bertindak, dan kapankah waktu yang paling sesuai untuk memulainya jika bukan saat ini.

Minggu, 15 Januari 2012

Konsep Teori Politik

I. Teori Politik
Konsep politik lahir dalam pikiran (mind) manusia dan bersifat abstrak. Konsep digunakan dalam menyusun generalisasi abstrak mengenai beberapa phenomena, yang disebut sebagai teori. Berdasarkan pengertiannya, teori politik bisa dikatakan sebagai bahasan dan generalisasi dari phenomena yang bersifat politik.
Menurut Thomas P. Jenkin dalam The Study of Political Theory, teori politik dibedakan menjadi dua, yaitu :
1.       Norms for political behavior, yaitu teori-teori yang mempunyai dasar moril dan norma-norma politik. Teori ini dinamakan valuational (mengandung nilai). Yang termasuk golongan antara lain filsafat politk, teori politik sistematis, ideologi, dan sebagainya.
2.       Teori-teori politik yang menggambarkan dan membahas phenomena dan fakta-fakta politk dengan tidak mempersoalkan norma-norma atau nilai (non valuational), atau biasa dipakai istilah “value free” (bebas nilai). Biasanya bersifat deskriptif dan berusaha membahas fakta-fakta politk sedemikian rupa sehingga dapat disistematisir dan disimpulkan dalam generalisasi-generalisasi.

II. Masyarakat
Manusia mempunyai naluri untuk hidup bersama orang lain secara bergotong-royong. Manusia memilih jalan untuk mengorganisir bermacam-macam kelompok dan asosiasi untuk memenuhi keperluan dan kepentingan-kepentingan fisik maupun mental yang sukar dipenuhi sendiri. Dan dalam kehidupan berkelompok ini, pada dasarnya manusia menginginkan nilai-nilai.
Dalam mengamati masyarakat, khususnya masyarakat Barat, Harold Laswell memperinci delapan nilai, yaitu:
1)      Kekuasaan
2)      Pendidikan/Penerangan (enlightenment)
3)      Kekayaan (wealth)
4)      Kesehatan (Well-being)
5)      Keterampilan (Skill)
6)      Kasih Sayang (affection)
7)      Kejujuran (rectitude) dan Keadilan (rechtschapenheid)
8)      Keseganan (respect).
III. Kekuasaan
Kekuasaan adalah Kemampuan seseorang atau sekelompok manusia untuk mempengaruhi tingkah-laku sesorang atau kelompok lain sedemikian rupa sehingga tingkah-laku itu menjadi sesuai dengan keinginan dan tujuan dari orang yang mempunyai kekuasaan itu.
Kekuasaan yang paling penting adalah kekuasaan politik. Penertian kekuasaan politik adalah kemampuan untuk mempengaruhi kebijaksanaan umum (pemerintah) baik terbentuknya maupun akibat-akibatnya sesuai dengan tujaun-tujuan pemegang kekuasaan sendiri.
Menurut John Locke dalam bukunya yang berjudul “Two Treties on Civil Government “ (1690) yang menghasilkan konsep Trias Politika, membagi kekuasaan atas tiga macam :
1)      Kekuasaan Legislatif atau kekuasaan membuat undang-undang (Rulemaking Function)
2)      Kekuasaan Eksekutif atau kekuasaan melaksanakan undang-undang (Rule application Funtion), yang termasuk di dalamnya adalah kekuasaan untuk mengadili (Rule adjudication Function)
3)      Kekuasaan Federatif ialah kekuasaan yang meliputi segala tindakan untuk menjaga keamanan negara dengan hubungannya bersama negara lain.
Sementara menurut pilsuf prancis Montesquieu dalam bukunya yang berjudul “The Spirit of Law”  (1748), pembagian kekuasaan di bagi menjadi 3 bentuk :
1)      Kekuasaan Legislatif
2)      Kekuasaan Eksekutif
3)      Kekuasaan Yudikatif

Negara adalah integrasi dari kekuasaan politik, dan merupakan organisasi pokok dari kekuasaan politik. Boleh dikatakan Negara mempunyai dua tugas :
  1. mengendalikan dan mengatur gejala-gejala kekuasaan yang asosial, yakni yang bertentangan satu sama lain, suapaya tidak menjadi antagonisme yang membahayakan.
  2. Mengorganisir dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan kea rah tercapainya tujuan-tujuan dari masyarakat seluruhnya. Negara menentukan bagaimana kegiatan asosiasi-asosiasi kemasyarakatan disesuaikan satu sama lain dan diarahkan kepada tujuan nasinal.
Definisi-defini mengenai Negara, antara lain adalah :
  1. Roger H. Soltau, “Negara adalah alat (agency atau wewenang (authority) yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama, atas masyarakat (The state is an agency or authority managing or controlling these (common) affairs on behalf of and in the name of the community).
  2. Harold J. Laski, “Negara adalah suatu mawyarakat yang diintegrasikan karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa yang secara sah lebih agung daripada individu atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat itu (The state is a society which is integrated by possessing a coercive authority legally supreme over any individual or group which is part of the society).
  3. Max Weber, “Negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah (The state is a human society that (successfully) claims the monopoly of the legitimate use of physical force within a given territory)
  4. Robert M. Maciver, “Negara adalah asosiasi yang menyelenggarakan penertiban di dalam suatu masyarakat dalam suatu wilayah dengan berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh suatu pemerinta yang untuk maksud tersebut diberi kekuasaan memaksa (The sate is an association which, acting through law as promulgated by a government endowed to this end with coercive power, maintains within a community territorially demarcated the external conditions of oreder).
Bentuk-bentuk negara yang dikenal hingga saat ini terdiri dari tiga bentuk yaitu Konfederasi, Kesatuan, dan Federal, berikut penjelasannya :
1. Negara Konfederasi
Bagi L. Oppenheim, “konfederasi terdiri dari beberapa negara yang berdaulat penuh yang untuk mempertahankan kedaulatan ekstern (ke luar) dan intern (ke dalam) bersatu atas dasar perjanjian internasional yang diakui dengan menyelenggarakan beberapa alat perlengkapan tersendiri yang mempunyai kekuasaan tertentu terhadap negara anggota Konfederasi, tetapi tidak terhadap warganegara anggota Konfederasi itu.” Maka Konfederasi adalah negara yang terdiri dari persatuan beberapa negara yang berdaulat.
2. Kesatuan
Negara Kesatuan adalah negara yang pemerintah pusat atau nasional memegang kedudukan tertinggi, dan memiliki kekuasaan penuh dalam pemerintahan sehari-hari. Tidak ada bidang kegiatan pemerintah yang diserahkan konstitusi kepada satuan-satuan pemerintahan yang lebih kecil (dalam hal ini, daerah atau provinsi).
3. Federasi 
Negara Federasi ditandai adanya pemisahan kekuasaan negara antara pemerintahan nasional dengan unsur-unsur kesatuannya (negara bagian, provinsi, republik, kawasan, atau wilayah). Pembagian kekuasaan ini dicantumkan ke dalam konstitusi (undang-undang dasar). Sistem pemerintahan Federasi sangat cocok untuk negara-negara yang memiliki kawasan geografis luas, keragaman budaya daerah tinggi, dan ketimpangan ekonomi cukup tajam.
V . Struktur Politik
Politik adalah suatu proses dimana masyarakat memutuskan bahwa aktivitas tertentu adalah lebih baik dari yang lain dan harus dilaksanakan. Dengan demikian struktur politik meliputi baik struktur hubungan antara manusia dengan manusia maupun struktur hubungan antara manusia dengan pemerintah.

Sabtu, 14 Januari 2012

SEJARAH DAN PERKEMBANGAN DEMOKRASI DI INDONESIA



Sejarah dan Perkembangan Demokrasi Di Indonesia
A.     Pengertian Demokrasi
Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut. Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yg sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances.
Ketiga jenis lembaga-lembaga negara tersebut adalah lembaga-lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan untuk mewujudkan dan melaksanakan kewenangan eksekutif, lembaga-lembaga pengadilan yang berwenang menyelenggarakan kekuasaan judikatif dan lembaga-lembaga perwakilan rakyat (DPR, untuk Indonesia) yang memiliki kewenangan menjalankan kekuasaan legislatif. Di bawah sistem ini, keputusan legislatif dibuat oleh masyarakat atau oleh wakil yang wajib bekerja dan bertindak sesuai aspirasi masyarakat yang diwakilinya (konstituen) dan yang memilihnya melalui proses pemilihan umum legislatif, selain sesuai hukum dan peraturan. Selain pemilihan umum legislatif, banyak keputusan atau hasil-hasil penting, misalnya pemilihan presiden suatu negara, diperoleh melalui pemilihan umum. Pemilihan umum tidak wajib atau tidak mesti diikuti oleh seluruh warganegara, namun oleh sebagian warga yang berhak dan secara sukarela mengikuti pemilihan umum. Sebagai tambahan, tidak semua warga negara berhak untuk memilih (mempunyai hak pilih). Kedaulatan rakyat yang dimaksud di sini bukan dalam arti hanya kedaulatan memilih presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung, tetapi dalam arti yang lebih luas. Suatu pemilihan presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung tidak menjamin negara tersebut sebagai negara demokrasi sebab kedaulatan rakyat memilih sendiri secara langsung presiden hanyalah sedikit dari sekian banyak kedaulatan rakyat. Walapun perannya dalam sistem demokrasi tidak besar, suatu pemilihan umum sering dijuluki pesta demokrasi. Ini adalah akibat cara berpikir lama dari sebagian masyarakat yang masih terlalu tinggi meletakkan tokoh idola, bukan system pemerintahan yang bagus, sebagai tokoh impian ratu adil. Padahal sebaik apa pun seorang pemimpin negara, masa hidupnya akan jauh lebih pendek daripada masa hidup suatu sistem yang sudah teruji mampu membangun negara. Banyak negara demokrasi hanya memberikan hak pilih kepada warga yang telah melewati umur tertentu, misalnya umur 18 tahun, dan yang tak memliki catatan kriminal (misal, narapidana atau bekas narapidana).

B. Sejarah Perkembangan Demokrasi

Isitilah “demokrasi” berasal dari Yunani Kuno yang diutarakan di Athena kuno pada abad ke-5 SM. Negara tersebut biasanya dianggap sebagai contoh awal dari sebuah sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi modern. Namun, arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah berevolusi sejak abad ke-18, bersamaan dengan perkembangan sistem “demokrasi” di banyak negara.
Kata “demokrasi” berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini menjadi wajar, sebab demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu negara.
Demokrasi menempati posisi vital dalam kaitannya pembagian kekuasaan dalam suatu negara (umumnya berdasarkan konsep dan prinsip trias politica) dengan kekuasaan negara yang diperoleh dari rakyat juga harus digunakan untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
Prinsip semacam trias politica ini menjadi sangat penting untuk diperhitungkan ketika fakta-fakta sejarah mencatat kekuasaan pemerintah (eksekutif) yang begitu besar ternyata tidak mampu untuk membentuk masyarakat yang adil dan beradab, bahkan kekuasaan absolut pemerintah seringkali menimbulkan pelanggaran terhadap hak-hak asasi manusia.
Demikian pula kekuasaan berlebihan di lembaga negara yang lain, misalnya kekuasaan berlebihan dari lembaga legislatif menentukan sendiri anggaran untuk gaji dan tunjangan anggota-anggotanya tanpa mempedulikan aspirasi rakyat, tidak akan membawa kebaikan untuk rakyat.
Intinya, setiap lembaga negara bukan saja harus akuntabel (accountable), tetapi harus ada mekanisme formal yang mewujudkan akuntabilitas dari setiap lembaga negara dan mekanisme ini mampu secara operasional (bukan hanya secara teori) membatasi kekuasaan lembaga negara tersebut.

C. Perkembangan Demokrasi di Indonesia

Semenjak kemerdekaan 17 agustus 1945, Undang Undang Dasar 1945 memberikan penggambaran bahwa Indonesia adalah negara demokrasi.Dalam mekanisme kepemimpinannya Presiden harus bertanggung jawab kepada MPR dimana MPR adalah sebuah badan yang dipilih dari Rakyat. Sehingga secara hirarki seharusnya rakyat adalah pemegang kepemimpinan negara melalui mekanisme perwakilan yang dipilih dalam pemilu. Indonesia sempat mengalami masa demokrasi singkat pada tahun 1956 ketika untuk pertama kalinya diselenggarakan pemilu bebas di indonesia, sampai kemudian Presiden Soekarno menyatakan demokrasi terpimpin sebagai pilihan sistem pemerintahan. Setelah mengalami masa Demokrasi Pancasila, sebuah demokrasi semu yang diciptakan untuk melanggengkan kekuasaan Soeharto, Indonesia kembali masuk kedalam alam demokrasi pada tahun 1998 ketika pemerintahan junta militer Soeharto tumbang. Pemilu demokratis kedua bagi Indonesia terselenggara pada tahun 1999 yang menempatkan Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan sebagai pemenang Pemilu.
Tumbangnya Orde Baru pada tanggal 21 Mei 1998, adalah momentum pergantian kekuasaan yang sangat revolusioner dan bersejarah di negara ini. Dan pada tanggal 5 Juli 2004, terjadilah sebuah pergantian kekuasaan lewat Pemilu Presiden putaran pertama. Pemilu ini mewarnai sejarah baru Indonesia, karena untuk pertama kali masyarakat memilih secara langsung presidennya. Sebagai bangsa yang besar tentu kita harus banyak menggali makna dari sejarah.
Hari Kamis, 21 Mei 1998, dalam pidatonya di Istana Negara Presiden Soeharto akhirnya bersedia mengundurkan diri atau lebih tepatnya dengan bahasa politis ia menyatakan “berhenti sebagai presiden Indonesia”. Momentum lengser keprabon-nya Raja Indonesia yang telah bertahta selama 32 tahun ini tentu sangat mengejutkan berbagai pihak. Karena sehari sebelumnya ia sudah berniat akan segera membentuk Kabinet Reformasi. Setelah melalui saat-saat yang menegangkan, akhirnya rezim yang begitu kokoh dan mengakar ini berhasil ditumbangkan. Gerakan mahasiswa sekali lagi menjadi kekuatan terpenting dalam proses perubahan ini. Sebuah perubahan yang telah memakan begitu banyak korban, baik korban harta maupun nyawa. Kontan saja mahasiswa kala itu langsung bersorak-sorai, menangis gembira, dan bersujud syukur atas keberhasilan perjuangannya menumbangkan rezim Orde Baru.
Setelah tumbangnya Orde Baru tibalah detik-detik terbukanya pintu reformasi yang telah begitu lama dinanti. Secercah harapan berbaur kecemasan mengawali dibukanya jendela demokrasi yang selama tiga dasawarsa telah ditutup oleh pengapnya otoritarianisme Orde Baru. Momentum ini menjadi penanda akan dimulainya transisi demokrasi yang diharapkan mampu menata kembali indahnya taman Indonesia. Pada hari-hari selanjutnya kata “reformasi” meskipun tanpa ada kesepakatan tertulis menjadi jargon utama yang menjiwai ruh para pejuang pro-demokrasi. Selang tiga tahun pasca turunnya Soeharto dari tahun 1998 sampai 2000, telah terjadi tiga kali pergantian rezim yang memunculkan nama-nama:Habibie, Gus Dur, dan Megawati sebagai presiden Republik Indonesia. Dan duduknya ketiga presiden baru tersebut, juga diwarnai dengan perjuangan yang sengit dan tak kalah revolusioner. Lagi-lagi untuk kesekian kalinya mahasiswa menjadi avant guard yang Mendobrak perubahan tersebut.



Senin, 05 Desember 2011

Perkembangan ilmu politik
Apabila ilmu politik dipandang sebagai salah satu cabang dari ilmu –ilmu social yang memiliki dasar, rangka, focus dan ruang lingkup yang sudah jelas, maka dapat dikatakan bahwa ilmu politik masih muda usianya, karena baru lahir pada akhir abad ke-19.
Pada taraf perkembangan itu ilmu politik banyak bersandar pada sejarah dan filsafat

a. Yunani Kuno, pemikiran mengenai Negara sudah dimulai pada tahun 450 SM. Seperti terbukti dalam karya-karya ahli sejarah Herodotus atau filsuf-filsuf seperti Plato, Aristoteles dan sebagainya.
b. Asia ada beberapa pusat kebudayaan antara lain India dan Cina, yang telah mewariskan tulisan-tulisan politik yang bermutu. Tulisan-tulisan dari India terkumpul antara lain dalam kesusasteraan Dharmasastra dan Arthasastra yang berasal dari masa kira-kira 500 SM. Diantara filsuf Cina yang terkenal ialah Confucius atau Kung Fu Tzu (± 500 SM). Mencius (± 350 SM) dan mazhab Legalists (antara lain Shang Yang ± 350 SM).
c. Di Indonesia kita mendapati beberapa karya tulisan yang membahas maslah sejarah dan kenegaraan, seperti misalnya Negara Kertagama yang ditulis pada masa Majapahit sekitar abad ke-13 dan ke-15 M. Dan Babad Tanah Jawi

Ilmu Politik Sebagai Ilmu Pengetahuan
Umumnya dan terutama dalam ilmu-ilmu eksakta dianggap bahwa ilmu pengetahuan disusun dan diatur sekitar hokum-hukum umum yang telah dibuktikan kebenarannya secara empiris (berdasarkan pengalaman). Menemukan hokum-hukum ilmiah inilah yang merupakan tujuan dari penelitian ilmiah.
Para Sarjana Ilmu Sosial berpendapat bahwa ilmu pengetahuan adalah “keseluruhan dari pengetahuan yang terkoordinasi mengenai pokok pemikiran tertentu. Banyak Sarjana Ilmu Politik tidak puas dengan rumusan yang dikemukakan oleh seorang ahli Belanda yaitu : (“Ilmu adalah pengetahuan yang tersusun, sedangkan pengetahuan adalah pengamatan yang disusun secara sistemtis”). Oleh karena tidak mendorong para ahli untuk mengembangkan metode ilmiah. Dalam proses politik untuk dijadikan dasar bagi penyusun generalisasi. Diharapkan oleh mereka agar ilmu politik menggunakan cara-cara baru untuk meneliti gejala dan peristiwa politik secara lebih sistematis, bersandarkan pengelaman empiris dengan menggunakan kerangka teoritis yang terperinci dan ketat. Pendekatan baru ini terkenal dengan nama “pendekatan tingkah laku”.
“Pendekatan tingkah laku” ini timbul dalam masa sesudah Perang Dunia II, terutama dalam dekade lima puluhan, sebagai gerakam pembaruan yang ingin meningkatkan mutu politik.
Salah satu pemikiran pokok dari pelopor-pelopor “pendekatan tingkah laku” adalah bahwa tingkah laku politik lebih menjadi focus daripada lembaga-lembaga politik atau kekuasaan atau keyakinan politik.
Pendekatan tingkah laku mempunyai beberapa keuntungan, antara lain member ikesempatan untuk mempelajari kegiatan dan susunan politik dibeberapa Negara yang berbeda sejarah perkembangannya, latar belakang kebudayaan dan ideology, dengan mempelajari bermacam-macam mekanisme yang menjalankan fungsi-fungsi tertentu, yang memang merupakan tujuan dari setiap kegiatan politik dimanapun terjadi.
Perbedaan antara kaum tradisionalis dan behavioralis dapat dirumuskan sebagai berikut:
Para tradisionalis menekankan : Para behavioralis menekankan :

a.  Nilai-nilai dan norma-norma – Fakta
b.  Filsafat – Penelitian empiris
c.  Ilmu terapan – Ilmu murni
d.  Historis yuridis – Sosiologis – Psychologis
e.  Tidak kwantitatif – Kwantitatif

Definisi-definisi Ilmu Politik
Umumnya dapat dikatakan bahwa politik adalah bermacam-macam kegiatan dalam suatu sistem politik yang menyangkut proses menentukan tujuan-tujuan dari sistem itu dan melaksanakan tujuan-tujuan itu.
Politik selalu menyangkut tujuan-tujuan dari seluruh masyarakat dan bukan tujuan pribadi seseorang. Lagipula politik menyangkut kegiatan berbagai kelompok termasuk partai politik dan kegiatan orang seorang (individu).

Unsur yang diperlukan sebagai konsep pokok, yang dipakai untuk meneropong unsur-unsur lainnya :
1. Negara
2. Kekusaan
3. Pengambilan keputusan
4. Kebijaksanaan Umum
5. Pembagian

Sarjana-sarjana yang menekankan Negara sebagai inti dari politik memusatkan perhatiannya pada lembaga-lembaga kenegaraan serta bentuk formilnya. Definisi-definisi ini bersifat tradisionil dan agak sempit ruang lingkupnya. Pendekatan ini dinamakan pendekatan institusionil. Berikut ini adalah beberapa definisi :

Roger F. Soltau dalam Introduction to Politics: “Ilmu Politik dari mempelajari negara, tujuan-tujuan negara dan lembaga-lembaga yang akan melaksanakan tujuan-tujuan itu, hubungan antara negara dengan warga negaranya serta dengan negara-negara lain”.
J. Barents, dalam ilmu politika : “Ilmu politik adalah ilmu yang mempelajari kehidupan negara yang merupakan bagian dari kehidupan masyarakat, ilmu politik mempelajari negara-negara itu melakukan tugas-tugasnya.

Bidang-bidang Ilmu Politik
Dalam Contemporary Political Science, terbitan UNESCO 1950, Ilmu Poltik dibagi dalam empat bidang, yaitu :

1. Teori Politik : (1) Teori Politik (2) Sejarah Perkembangan ide-ide Politik
2.  Lembaga-lembaga Politik : (1) UUD, (2) Pemerintah Nasional, (3) Pemerintah Daerah dan Lokal, (4) Fungsi ekonomi dan sosial dari pemerintah, (5) Perbandingan Lembaga-lembaga Politik.
3. Partai-partai, Golongan-golongan dan Pendapat Umum : (1) Partai-partai politik, (2) Golongan-golongan dan Asosiasi-asosiasi, (3) Partisipasi Warganegara dalam Pemerintah dan Administrasi, (4) Pendapat Umum
4. Hubungan Internasional : (1) Politik Internasional, (2) Organisasi-organisasi dan Administrasi Internasional, (3) Hukum Internasional.

Perkembangan ilmu politik tercermin dalam acara dari berbagai konferensi ilmiah :

a. Acara Kongres VII International Political Science Association tahun 1967 di Brussel
· Metode-metode kwantitatif dan matematis dalam Ilmu Politik
· Biologi dan Ilmu Politik
· Masalah pangan dan ilmu politik
· Masalah pemuda dan politik
· Model-model dan studi perbandingan sekitar Nation Building
b. Acara American Political Science Association tahun 1970 di Los Angeles

Ruang lingkup ilmu politik dalam contemporary political science, terbitan UNESCO 1950:

Teori politik menurut sabine senantiasa mengaku pada situasi yang agak khusus”, sehingga rekonstruksi waktu, tempat dan keadaan yang melahirkan teori-teori politik itu sangatperlu di pahami
Teori politik menurut Sabine meliputi:
a. Pernyataan factual tentang bentuk peristiwa-peristiwa yang muncul
b. Peryataan tentang apa yang di sebut sebagai sifat kausal
c. Peryataan sesuatu yang harus terjadi atau sesuatu yang bener dan di ingin telah terjadi
Sabine juga menyatakanbahwa teori politik menurut sabine ‘ p memainkan peranan ganda “, dalam arti bahwa selama teori politik masih merupakan dunia pemikiran yang abestrak, maka ia akan mempengaruhi keyakinan-keyakinan yang bisa menyebabkan dan menghantarkan kejadian-kejadian kausal di dalam situsai-situasi sejarah.

http://sospol.pendidikanriau.com/2009/10/definisi-ilmu-politik-sebelum.html
 
PENGARUH STRATIFIKASI SOSIAL DALAM KEHIDUPAN MASYARAKAT


Dalam kehidupan bermasyarakat, stratifikasi sosial sangatlah berpengaruh. Sebelum membahas lebih lanjut berikut adalah macam-macam definisi stratifikasi sosial :
  1. Pitirim A. Sorokin stratifikasi sosial adalah perbedaan penduduk atau masyarakat ke dalam lapisan kelas-kelas secara bertingkat.
  2. Drs. Robert M.Z lawang stratifikasi sosial adalah penggolongan orang-orang yang termasuk dalam suatu system social tertentu kedalam lapisan-lapisan hierarkis menurut dimensi kekuasaan, previlese, prestise.

Stratifikasi sosial dapat terjadi dengan sengaja maupun tidak disengaja (terjadi dengan sendirinya). Sebagai contoh dalam kehidupan masyarakat bali yang masih menganut system kasta dalam kehidupannya, mereka membagi golongan masyarakat dengan tingkatan-tingkatan tertentu mulai dari pemuka agama, bangsawan/pegawai pemerintah dan masyarakat biasa. Dalam penggolongan terdapat beberapa tingkatan :
1. Upper class
2. Middle class
3. Lower class
Dalam masyarakat bali pada zaman sekarang system kasta yang di anut ialah system kasta terbuka, jadi setiap masyarakat dapat berpindah kedudukan mulai dari lower class sampai upper class. Sebagai contoh, seorang anak petani yang yang awalnya dari lower class kemudian bersekolah hingga ke peguruan tinggi kedokteran lalu lulus dengan nilai sempurna dan ia pun sukses dalam bidangnya dan berubah tingkat menjadi upper class. Dalam stratifikasi sosial terdapat perpindahan / mobilitas. Dan mobilitas terbagi menjadi 2, yaitu :
1.        Mobilitas vertikal
2.        Mobilitas horizontal

Dapat dilihat dari criteria yang dipakai dalam melihat klasifikasi sosial dalam kehidupan masyarakat, diantaranya :
a.    Segi kekayaan dapat dilihat dari pola hidup,harta yang mereka miliki serta menempati posisi paling atas dalam kehidupan masyarakat. Misalnya, fasilitas pribadi yang dimilikinya.
b.  Segi pendidikan, dapat dilihat dari tingkat pendidikan yang telah ditempuh oleh sesorang, karena semakin tinggi pendidikan seseorang, semakin tinggi pula kedudukan pada masyarakat.
c.      Segi kekuasaan, dapat dilihat betapa berpengaruh seseorang yang mempunyai kekuasaan dalam masyarakat, karena dia dapat memiliki wewenag dalam kehidupan masyarakat. Misalnya seorang presiden yang meniliki wewenang atas Negara dan rakyatnya.

Rabu, 16 November 2011

Selasa, 15 November 2011

Bentuk - bentuk Akomodasi dan Contoh


Bentuk-bentuk akomodasi dan contoh:

1. Coersion
Sikap memaksakan orang untuk melakukan sesuatu yang tidak disukai.
Contoh : menyuruh orang lain untuk melakukan kemauannya.

2. Compromise
Kedua atau semua pihak yang terlibat dalam konflik berusaha mencari dan mendapatkan jalan tengah.
Contoh : dalam suatu rapat,dalam mengambil keputusan harus merupakan keputusan bersama.

3. Arbitration
Penghentian perselisihan secara langsung oleh pihak ketiga dengan memberi keputusan yang diterima serta ditaati oleh kedua pihak yang bertikai.
Contoh : seorang polisi menghentikan perkelahian 2 orang. jika tidak berhenti maka 2 orang tersebut akan dibawa ke kantor polisi.

4. Mediation
Penghentian pertikaian oleh pihak ketiga tetapi diberikan keputusan yang meningkat.
Contoh : Seorang ayah melerai anak-anaknya yg sedang berkelahi.

5. Conciliation
Usaha untuk mempertemukan keinginan-keinginan pihak-pihak yang berselisih bagi tercapainya suatu persetujuan bersama.
Contoh : Ormas perlindungan anak bertemu dengan anggota DPR agar kekerasan terhadap anak dibawah umur dapat dihentikan.

6. Toferatin
Toleransi antar kedua belah pihak..
Contoh : Toleransi untuk saling menghormati antar satu ras dengan ras yang lainnya.

7. Stalemate
Suatu keadaan dimana pihak-pihak yang bertentangan memiliki kekuatan yang seimbang dan berhenti melakukan pertentangan pada suatu titik karena kedua belah pihak sudah tidak mungkin lagi maju atau mundur.
Contoh : Gencatan senjata antara kedua belah pihak yang terjadi konflik.

8. Adjudication
Penyelesaian perkara atau sengketa di pengadilan
Contoh : pembelian tanah atau rumah,tetapi mempunyai masalah. Maka harus diselesaikan di pengadilan.