I. Teori Politik
Konsep politik lahir dalam
pikiran (mind) manusia dan bersifat abstrak. Konsep digunakan dalam menyusun
generalisasi abstrak mengenai beberapa phenomena, yang disebut sebagai teori.
Berdasarkan pengertiannya, teori politik bisa dikatakan sebagai bahasan dan
generalisasi dari phenomena yang bersifat politik.
Menurut Thomas P. Jenkin dalam The
Study of Political Theory, teori politik dibedakan menjadi dua, yaitu :
1.
Norms for political behavior, yaitu teori-teori yang mempunyai dasar
moril dan norma-norma politik. Teori ini dinamakan valuational (mengandung
nilai). Yang termasuk golongan antara lain filsafat politk, teori politik
sistematis, ideologi, dan sebagainya.
2.
Teori-teori politik yang menggambarkan dan membahas phenomena dan fakta-fakta
politk dengan tidak mempersoalkan norma-norma atau nilai (non valuational),
atau biasa dipakai istilah “value free” (bebas nilai). Biasanya bersifat
deskriptif dan berusaha membahas fakta-fakta politk sedemikian rupa sehingga
dapat disistematisir dan disimpulkan dalam generalisasi-generalisasi.
II. Masyarakat
Manusia mempunyai naluri untuk
hidup bersama orang lain secara bergotong-royong. Manusia memilih jalan untuk
mengorganisir bermacam-macam kelompok dan asosiasi untuk memenuhi keperluan dan
kepentingan-kepentingan fisik maupun mental yang sukar dipenuhi sendiri. Dan
dalam kehidupan berkelompok ini, pada dasarnya manusia menginginkan
nilai-nilai.
Dalam mengamati masyarakat,
khususnya masyarakat Barat, Harold Laswell memperinci delapan nilai, yaitu:
1)
Kekuasaan
2)
Pendidikan/Penerangan (enlightenment)
3)
Kekayaan (wealth)
4)
Kesehatan (Well-being)
5)
Keterampilan (Skill)
6)
Kasih Sayang (affection)
7)
Kejujuran (rectitude) dan Keadilan (rechtschapenheid)
8)
Keseganan (respect).
III. Kekuasaan
Kekuasaan adalah Kemampuan
seseorang atau sekelompok manusia untuk mempengaruhi tingkah-laku sesorang atau
kelompok lain sedemikian rupa sehingga tingkah-laku itu menjadi sesuai dengan
keinginan dan tujuan dari orang yang mempunyai kekuasaan itu.
Kekuasaan yang paling penting
adalah kekuasaan politik. Penertian kekuasaan politik adalah kemampuan untuk
mempengaruhi kebijaksanaan umum (pemerintah) baik terbentuknya maupun
akibat-akibatnya sesuai dengan tujaun-tujuan pemegang kekuasaan sendiri.
Menurut John Locke dalam bukunya
yang berjudul “Two Treties on Civil Government “ (1690) yang menghasilkan
konsep Trias Politika, membagi kekuasaan atas tiga macam :
1)
Kekuasaan Legislatif atau kekuasaan membuat undang-undang (Rulemaking Function)
2)
Kekuasaan Eksekutif atau kekuasaan melaksanakan undang-undang (Rule application
Funtion), yang termasuk di dalamnya adalah kekuasaan untuk mengadili (Rule
adjudication Function)
3)
Kekuasaan Federatif ialah kekuasaan yang meliputi segala tindakan untuk menjaga
keamanan negara dengan hubungannya bersama negara lain.
Sementara menurut pilsuf prancis
Montesquieu dalam bukunya yang berjudul “The Spirit of Law” (1748),
pembagian kekuasaan di bagi menjadi 3 bentuk :
1)
Kekuasaan Legislatif
2)
Kekuasaan Eksekutif
3)
Kekuasaan Yudikatif
Negara adalah integrasi dari
kekuasaan politik, dan merupakan organisasi pokok dari kekuasaan politik. Boleh
dikatakan Negara mempunyai dua tugas :
- mengendalikan dan mengatur gejala-gejala kekuasaan yang asosial, yakni yang bertentangan satu sama lain, suapaya tidak menjadi antagonisme yang membahayakan.
- Mengorganisir dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan kea rah tercapainya tujuan-tujuan dari masyarakat seluruhnya. Negara menentukan bagaimana kegiatan asosiasi-asosiasi kemasyarakatan disesuaikan satu sama lain dan diarahkan kepada tujuan nasinal.
Definisi-defini mengenai Negara,
antara lain adalah :
- Roger H. Soltau, “Negara adalah alat (agency atau wewenang (authority) yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama, atas masyarakat (The state is an agency or authority managing or controlling these (common) affairs on behalf of and in the name of the community).
- Harold J. Laski, “Negara adalah suatu mawyarakat yang diintegrasikan karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa yang secara sah lebih agung daripada individu atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat itu (The state is a society which is integrated by possessing a coercive authority legally supreme over any individual or group which is part of the society).
- Max Weber, “Negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah (The state is a human society that (successfully) claims the monopoly of the legitimate use of physical force within a given territory)
- Robert M. Maciver, “Negara adalah asosiasi yang menyelenggarakan penertiban di dalam suatu masyarakat dalam suatu wilayah dengan berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh suatu pemerinta yang untuk maksud tersebut diberi kekuasaan memaksa (The sate is an association which, acting through law as promulgated by a government endowed to this end with coercive power, maintains within a community territorially demarcated the external conditions of oreder).
Bentuk-bentuk negara
yang dikenal hingga saat ini terdiri dari tiga bentuk yaitu Konfederasi,
Kesatuan, dan Federal, berikut penjelasannya :
1. Negara Konfederasi
Bagi L. Oppenheim, “konfederasi terdiri dari beberapa negara yang berdaulat penuh yang untuk mempertahankan kedaulatan ekstern (ke luar) dan intern (ke dalam) bersatu atas dasar perjanjian internasional yang diakui dengan menyelenggarakan beberapa alat perlengkapan tersendiri yang mempunyai kekuasaan tertentu terhadap negara anggota Konfederasi, tetapi tidak terhadap warganegara anggota Konfederasi itu.” Maka Konfederasi adalah negara yang terdiri dari persatuan beberapa negara yang berdaulat.
Bagi L. Oppenheim, “konfederasi terdiri dari beberapa negara yang berdaulat penuh yang untuk mempertahankan kedaulatan ekstern (ke luar) dan intern (ke dalam) bersatu atas dasar perjanjian internasional yang diakui dengan menyelenggarakan beberapa alat perlengkapan tersendiri yang mempunyai kekuasaan tertentu terhadap negara anggota Konfederasi, tetapi tidak terhadap warganegara anggota Konfederasi itu.” Maka Konfederasi adalah negara yang terdiri dari persatuan beberapa negara yang berdaulat.
2. Kesatuan
Negara Kesatuan adalah negara yang pemerintah pusat atau nasional memegang kedudukan tertinggi, dan memiliki kekuasaan penuh dalam pemerintahan sehari-hari. Tidak ada bidang kegiatan pemerintah yang diserahkan konstitusi kepada satuan-satuan pemerintahan yang lebih kecil (dalam hal ini, daerah atau provinsi).
Negara Kesatuan adalah negara yang pemerintah pusat atau nasional memegang kedudukan tertinggi, dan memiliki kekuasaan penuh dalam pemerintahan sehari-hari. Tidak ada bidang kegiatan pemerintah yang diserahkan konstitusi kepada satuan-satuan pemerintahan yang lebih kecil (dalam hal ini, daerah atau provinsi).
3. Federasi
Negara Federasi
ditandai adanya pemisahan kekuasaan negara antara pemerintahan nasional dengan
unsur-unsur kesatuannya (negara bagian, provinsi, republik, kawasan, atau
wilayah). Pembagian kekuasaan ini dicantumkan ke dalam konstitusi
(undang-undang dasar). Sistem pemerintahan Federasi sangat cocok untuk
negara-negara yang memiliki kawasan geografis luas, keragaman budaya daerah
tinggi, dan ketimpangan ekonomi cukup tajam.
V . Struktur Politik
Politik
adalah suatu proses dimana masyarakat memutuskan bahwa aktivitas tertentu
adalah lebih baik dari yang lain dan harus dilaksanakan. Dengan demikian
struktur politik meliputi baik struktur hubungan antara manusia dengan manusia
maupun struktur hubungan antara manusia dengan pemerintah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar