Etik atau etika mempunyai pengertian sebagai baku perilaku yang diterima secara bersama sekelompok orang “peer” dalam organisasi (profesi) tertentu. Pelanggaran terhadap etika berakibat dikeluarkannya pelanggar dari organisasi. Etika tidak mudah diubah dan dirancang untuk jangka panjang. Sebagai engineer, kode etik ditetapkan oleh sebuah organisasi profesi yang terdiri atas sekumpulan engineer. Organisasi profesi biasanya mewakili suatu regional tertentu, seperti organisasi profesi se-Indonesia, organisasi profesi se-Asia-Pasifik, dan sebagainya. Organisasi profesi electrical engineering yang sudah umum di dunia adalah Institute of Electrical and Electronics Engineers (IEEE).
Organisasi engineer di Indonesia bernama Persatuan Insinyur Indonesia (PII). PII berdiri pada tanggal 23 Mei 1952 di Bandung. PII didirikan oleh Ir. Djuanda Kartawidjaja dan Dr. Rooseno Soeryohadikoesoemo. PII memiliki jumlah anggota sekitar dua puluh ribu insinyur. Sebagai organisasi engineer di Indonesia, PII memiliki kode etik yang bernama Kode Etik Insinyur Indonesia “Catur Karsa Sapta Dharma Insinyur Indonesia”. Isi dari “Catur Karsa Sapta Dharma Insinyur Indonesia” adalah,
PERTAMA, PRINSIP-PRINSIP DASAR
|
KEDUA, TUJUH TUNTUTAN SIKAP
|
APLIKASI KODE ETIK ENGINEER DI INDONESIA
Insinyur yang berdomisili di Indonesia secara tidak langsung sudah berada di bawah naungan PII, sehingga harus turut serta menjalankan Kode Etik Insinyur Indonesia. Aplikasi Kode Etik Insinyur Indonesia dapat dilihat pada perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang engineering dan menggunakan jasa engineer.
Sebagai individu yang bebas dan mandiri, setiap engineer di Indonesia secara sadar pasti akan melakukan empat prinsip dasar yang tertuang pada Kode Etik Insinyur Indonesia. Mengutamakan keluhuran budi merupakan prinsip dasar yang harus dilakukan hampir di seluruh organisasi profesi. Insinyur harus dapat menjadi problem solver atas kasus-kasus yang terjadi disekitarnya, khususnya yang berhubungan dengan bidang keilmuannya, hal ini tertuang pada poin dua dan tiga pada prinsip-prinsip dasar Kode Etik Insinyur Indonesia. Sebagai manusia pembelajar, setiap insinyur pasti memiliki keinginan untuk selalu berkembang dan mempelajari perubahan teknologi dari waktu ke waktu, hal ini tertuang pada poin terakhir dari prinsip-prinsip dasar Kode Etik Insinyur Indonesia.
Pengaplikasian Kode Etik Insinyur Indonesia pada perusahaan yang bergerak di bidang engineering dapat dilihat pada contoh kasus berikut ini.
Chevron adalah sebuah perusahaan asing di Indonesia yang bergerak pada bidang pertambangan minyak. Chevron terkenal di antara sesama perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan minyak sebagai perusahaan yang memegang teguh nilai-nilai yang dimiliki perusahaan. Nilai-nilai tersebut secara tidak langsung bersesuaian dengan Kode Etik Insinyur Indonesia. Salah satu nilai perusahaan yang bersesuaian dengan Kode Etik Insinyur Indonesia adalah Chevron senantiasa mengutamakan keselamatan, kesehatan, dan kesejahteraan masyarakat sekitar lingkungan kerja perusahaan. Hal ini terlihat dari usaha-usaha yang dilakukan perusahaan untuk sedapat mungkin tidak melakukan pencemaran terhadap lingkungan di sekitar lingkungan kerja perusahaan. Selalu ada usaha konservasi yang dilakukan oleh perusahaan untuk lingkungan sekitar. Perusahaan juga membuka peluang untuk masyarakat yang tinggal di daerah sekitar lingkungan kerja perusahaan untuk mendapatkan kesempatan kerja. Dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang dianggarkan oleh perusahaan merupakan salah satu bentuk kepedulian perusahaan terhadap kesejahteraan masyarakat sekitar.
Sumber : http://abanuaji.wordpress.com/2010/10/17/kode-etik-engineer-di-indonesia/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar